BAB
11
A. JENIS PIUTANG DAN PENGERTIANNYA
Piutang dapat diartikan
sebagai suatu hak atau tuntutan terhadap pihak lain atas uang secara akuntansi
pengertian akuntansi adalah tuntutan /klaim keuangan terhadap pihak lain, baik
secara perseorangan maupun terhadap badan. Pada umumnya piutang terjadi akibat
adanya transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan secara kredit ,
piutang jika dilihat dari sudut terjadinya dapat diklasifikan menjadi 2 yaitu: ·
Jenis-Jenis Piutang
Piutang Dagang (Account Receivables)
yaitu piutang yang
timbul dari penjualan kredit barang atau Jasa yang merupakan usaha pokok
perusahaan. Bila piutang timbul dari penjualan asset perusahaan, pemberian
pinjaman kepada pihak tertentu maka piutang tersebut tidak termasuk golongan
piutang dagangPiutang dagang merupakan suatu perluasan kredit
jangka pendek kepada pelanggan. Pembayaran-pembayarannya biasanya jatuh tempo
dalam tiga puluh sampai sembilan puluh hari. Perjanjian kreditnya merupakan
persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang didukung oleh
dokumen-dokumen perusahaan yaitu faktur dan kontrak-kontrak penyerahan.
Biasanya piutang dagang tidak mencakup bunga, meskipun bunga atau biaya jasa
dapat saja ditambahkan bilamana pembayaran tidak dilakukan dalam periode tertentu,
dengan kata lain piutang dagang merupakan tipe piutang paling besar. PiutangWeselPengertian piutang
wesel adalah piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa
secara tertulis, disertai dengan janji tertulis
.-
Piutang wesel mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat
karena disertai janji tertulis berupa surat wesel atau surat promes.
-
Surat wesel dan surat promes adalah istilah untuk perjanjian
tertulis dalam jual beli barang atau jasa secara kredit
.-
Surat wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur
yang ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut
.-
Pembuat surat wesel = Penarik wesel akan menerima sejumlah
uang yang disebutkan dalam surat wesel tersebut dari debitur ( pihak yang
tertarik wesel ) pada tanggal yang telah ditentukan dalam surat wesel tersebut
( tanggal jatuh tempo wesel )
-
Jika penarik wesel membutuhkan uang sebelum tanggal jatuh
tempo maka surat wesel tadi dapat dipindah tangankan ( dijual = didiskontokan )
kepada pihak lain / bank , asal saja surat wesel tersebut sudah ditandatangani
oleh pihak tertarik ( debitur ) Penandatananan / persetujuan dari debitur
terhadap surat wesel yang bersangkutan disebut = AKSEPTASI
-
Surat promes = surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes
tersebut. Jenis piutang wesel :
-
piutang wesel berbunga = jumlah uang yang diterima oleh
pemegang wesel / promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai nominal
ditambah dengan bunga . Bunga piutang wesel biasanya dinyatakan dalam
prosentase ( % ) dari nilai nominal piutang wesel.
Piutang Bukan Dagang Piutang bukan dagang ini meliputi seluruh tipe
piutang lainnya dan mempunyai beberapa transaksi-transaksi yaitu :
-
Penjualan surat berharga atau pemilik selain barang dan jasa
.- Uang muka kepada pemegang saham, para direktur, pejabat,
karyawan dan perusahaan-perusahaan affiliasi
.-
Setoran-setoran kepada kreditur, perusahaan kebutuhan umum
dan instansi-instansi lainnya
-
Pembayaran dimuka pembelian-pembelian.
-
Setoran-setoran untuk menjamin pelaksanaan kontrak atau
pembayaran biaya.
-
Tuntutan atas kerugian atau kerusakan.
-
Saham yang masih harus disetor.
-
Piutang deviden dan bunga
.- Piutang bukan dagang umumnya didukung dengan
persetujuan-persetujuan formal dan secara tertulis.
Piutang bukan dagang harus
diikhtisarkan dalam perkiraan-perkiraan yang berjudul sesuai dan dilaporkan
secara terpisah dalam laporan keuangan.Piutang Tak Tertagih Piutang memiliki resiko tidak tertagih sehingga
timbul kerugian. Terdapat dua metode dalam akuntansi untuk menangani kerugian
piutang tak tertagih, yaitu:
1. Metode Langsung Jika
metode ini yang digunakan, perusahaan tidak membentuk cadangan. Jika ada
piutang yang dihapus, Kerugian Piutang didebet, dan rekening Piutang dikredit.
Saldo rekening Kerugian Piutang pada akhir tahun disajikan dalam Laporan Laba
Rugi.
Pencatatan Kerugian Piutang Metode Langsung Jika menggunakan metode ini perusahaan tidak membentuk cadangan,
jika ada piutang yang dihapus “Kerugian Piutang” didebet, dan rekening
“Piutang” Kredit Metode Cadangan/Penyisihan Jika metode ini digunakan perusahaan pertama – tama membentuk
cadangan atau penyisihan kerugian piutang dengan mendebet “Beban Kerugian
Piutang” dan mengkredit “Cadangan/Penyisihan Kerugian Piutang. Pada akhir
tahun, saldo rekening “Beban Kerugian Piutang”disajikan dalam laporan laba
rugi, sedangkan saldo rekening penyesihan disajikan di neraca sebagai pengurang
piutang.
B. PIUTANG TAK TERTAGIH
Pencatatan
Piutang Tak Tertagih
Piutang Dagang (Account
Receivable) adalah Piutang yang timbul dari penjualan kredit
barang/jasa yang merupakan hasil usaha dari perusahaan yang bersangkutan
Adakalanya sejumlah piutang tidak dapat ditagih (tidak diperoleh pembayarannya) misalnya karena debitur yang
bersangkutan jatuh pailit Kerugian Piutang / Kerugian
Piutang Tak Tertagih /Biaya Penghapusan Piutang..
Adanya piutang tak
tertagih tersebut merupakan kerugian bagi perusahaan, yang dicatat sebagai
biaya usaha dengan nama akun : metode untuk mencatat kerugian piutang tak
tertagih adalah sebagai berikut :
1.
Metode Langsung (Direct Method), dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Kerugian PiutangTak Tertagih
2. Metode Tidak Langsung / Metode Cadangan (Indirect
/ Allowance Method) a. Mencatat kerugian piutang tak tertagih
(berdasarkan taksiran) pada periode penjualan terjadinya piutang melalui
ayat jurnal penyesuaian:
C. PENGERTIAN
WESEL TAGIH
Pengertian Wesel (Promes)
Wesel
tagih atau promes (promissory note) adalah
janji tertulis untuk membayar sejumlah uang atas permintaan pada suatu waktu
tertentu. Pihak yang meminta agar promes atau wesel dibayarkan disebutpenerima
pembayaran (payee), sedangkan pihak
yang membuat janji pembayaran disebut pembuat (maker).
Karakteristik
Wesel (Promes)Promes/wesel
memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
Tanggal
jatuh tempo Tanggal
suatu promes atau wesel harus dibayarkan disebut tanggal jatuh tempo (due date atau maturity date). Periode waktu antara tanggal penerbitan sampai dengan tanggal
jatuh tempo promes atau wesel jangka pendek bisa dinyatakan dalam hari atau
bulan. Jika dinyatakan dalam hari maka tanggal jatuh tempo promes atau wesel
dinyatakan jumlah hari setelah tanggal penerbitan. Demikian juga apabila
dinyatakan dengan bulan.
Bunga Promes
atau wesel menetapkan bunga yang akan dibayarkan untuk periode antara tanggal
penerbitan dan tanggal jatuh tempo. Promes atau wesel jangka pendek, yaitu
jangka waktunya kurang dari satu tahun maka bunga umumnya dibayar pada saat
jatuh tempo.
|
Suku bunga
promes biasanya ditetapkan atas dasar tahunan, terlepas dari jangka waktu
aktual yang terlibat. Jadi, bunga sebesar 8% untuk promes senilai Rp
2.000.000,00 adalah Rp 160.000,00 per tahun (8% X Rp 2.000.000,00). Jika jangka
waktu promes hanya tiga bulan maka bunga yang harus dibayar pada saat jatuh
tempo adalah Rp 40.000,00 (3/12 X 8% X Rp 2.000.000,00). Rumus dasar untuk
menghitung bunga adalah: Nilai
jatuh tempo Jumlah
yang harus dibayarkan pada tanggal jatuh tempo disebut nilai jatuh tempo (maturity value). Nilai
jatuh tempo promes atau wesel adalah jumlah pokok (nilai nominal) ditambah
bunga.
D. MACAM-MACAM
INVESTASI JANGKA PENDEK LAINNYA
Investasi jangka pendek adalah investasi yang
dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang bersifat sementara
yang dimiliki olehperusahaan yang dimaksudkan
untuk dimiliki selama dua belas bulan atau kurang. Kelebihan uang kas dalam
suatu perusahaan tidak akan menimbulkan pendapatan karena itu kelebihan kas
sebaiknya diinvestasikan selam masa tidak terpakainya kas tersebut. Karena
jangka watu tidak dipakainya kas itu relatif pendek, maka investasinya juga
dilakukan dalam bentuk atau dalam jangka pendek. Investasi jangka
pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank atau surat – surat berharga yaitu saham ( efek
ekuitas) dan obligasi (efek Utang).
Investasi jangka pendek adalah
asset-aset yang diantisipasi masa berlakunya atau akan dilikuidasi dalam waktu
1-3 tahun. Tujuan dari jenis asset ini adalah untuk melindungai modal dengan investasi
beresiko rendah, namun dengan resiko rendah keuntungan dalam berinvestasipun
akan rendah.Akuntansi Investasi Jangka PendekInvestasi
dapat dibedakan menjadi dua yaitu(1)
investasi jangka pendek dan(2)
investasi jangka panjang. Investasi berupa pembelian
surat-surat berharga seperti saham dan obligasi yang dikeluarkan perusahaan
lain melalui bursa saham dan effek. Apabila pembelian surat-surat berharga
untuk dijual kembali dalam kurun waktu tidak lebih dari 1 tahun maka dimasukkan
dalam investasi jangka pendek. Tujuan investasi jangka pendek dari keuntungan
harga jual surat berharga yang diharapkan naik di kemudian hari (harga jual
dikurangi harga perolehannya). Investasi Jangka Pendek :
1.
Dapat dengan mudah dirubah kembali menjadi uang tunai, atau didanai
dari kelebihan dana yang bersifat
sementara yang dimiliki oleh perusaha.
2.
Masa investasi tidak lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan). Tujuan investasi jangka pendek adalah :
=>Memanfaatkan kelebihan cash flow untuk
sementara waktu.
=>Memperoleh tambahan dana. Karakteristik investasi jangka pendek adalah :
=>Dapat
segera diperjualbelikan/dicairkan.
=>Investasi tersebut
ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual
investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas.
=>Berisiko rendah
(pembelian surat-surat berharga yang berisiko tinggi bagi pemerintah karena
dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga tidak termasuk dalam
investasi jangka pendek). Jenis investasi yang tidak termasuk dalam
kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah :
=>Surat berharga yang
dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya
pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu
badan usaha.
=>Surat berharga yang
dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan
pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu
lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi
pemerintah; atau
=>Surat berharga yang
tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar