bunga

Selasa, 04 Agustus 2015

GAJI DAN UPAH WESEL BAYAR

BAB 13



A.       PENGERTIAN GAJI DAN UPAH WESEL BAYAR

Gaji dan Upah

A.    Pengertian Gaji dan Upah

            Gaji merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan seperti manajer (Mulyadi, 2001, 377). Penggajian dapat diartikan sebagai proses pembayaran upah kepada seseorang atau individu untuk pengganti hasil kerja atau jasa yang telah dilakukan. Sering sekali gaji dan upah dianggap mempunyai pengertian yang sama oleh kebanyakan masyarakat. Anggapan ini terjadi mungkin disebabkan karena gaji dan upah sama-sama merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawannya. Pada kenyataannya kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan.

            Perusahaan manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi 2 golongan yaitu gaji dan upah. Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayar berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan.

            Menurut undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1  berisikan  Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
            Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, memberikan definisi upah sebagai sebagai berikut upah ialah suatu penerimaan sebagai suatu kerja berfungsi sebagai suatu jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produktifitas yang dinyatakan dalam nilai atau bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan Unang-Undang dan peraturan yang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja.

            Selanjutnya pengertian gaji dan upah menurut Hadi Purwono adalah sebagai berikut: Gaji (salary) biasanya dikatakan upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan, pengawas, dan tata usaha pegawai kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya tingkatnya lebih tinggi dari pada pembayaran kepada pekerja upahan. Upah adalah pembayaran kepada karyawan atau pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja dan diberikan kepada mereka yang biasanya tidak mempunyai jaminan untuk dipekerjakan secara terus-menerus. (Hadi Purwono, 2003, 2)

            Dari definisi Gaji dan upah di atas maka dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan pengganti jasa bagi tenaga-tenaga kerja dengan tugas yang sifatnya lebih konstan.  Ditetapkan melalui perhitungan masa yang lebih panjang misalnya bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan upah adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan misalnya jumlah unit produksi.

B.     Macam-macam Upah

1.      Upah normal
Upah normal adalah upah yang diberikan kepada tenaga kerja juga berdasarkan besarnya biaya hidup dan keluarga.

2.      Upah besi
Upah besi adalah upah yang diberikan kepada tenaga kerja berdasarkan kemampuan tenaganya yang diberikan dan perusahaan hanya memikirkan laba yang besar.

3.      Upah produktivitas batas kerja
Upah produktivitas batas kerja adalah tenaga kerja memperoleh upah berdasar kreativitas dan kemapuan yang dimiliki tenaga kerja sehingga upahnya berbeda.

4.      Upah etika
Upah etika ialah upah yang diterima disesuaikan dengan kebutuhan hidupnya dan keluarga yang ditanggungnya.

C.     Tingkatan Upah dan Gaji Karyawan
Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 Tahun 2001 dan keputusan Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21 tahun 2003, ada dijelaskan mengenai tingkat upah yang diterima karyawan. Upah yang diterima karyawan dibagi atas beberapa golongan yaitu:

1.      Upah harian lepas
Upah yang diterima bila dalam satu hari kerja jika seorang melakukam perkerjaan yang telah ditentukan. Orang yang bekerja dengan upah harian lepas biasanya tidak terikat kerja kepada majikan.

2.      Upah pegawai tetap
Upah yang diperoleh seorang berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah yang diterimanya pun bersifat tetap seperti gaji bulanan.

3.      Upah borongan
Upah yang diperoleh seseorang sesuai kesepakatan antara pekerja dengan penyuruh (penyewa) dan besarnya upah yang diterima juga terhantung kesepekatan diantara dua belah pihak, jenis perkerjaan yang telah disepakati ini harus selesai dilakukan tanpa turut campur tangan dari pihak penyewa.

4.      Upah Honorarium
Upah yang diterima jika perkerjaan dilakukan dan sedangkan jumlahnya tergantung dari kesepakatan pekerja dengan majikan. Orang yang menerima upah honorium biasanya tidak terikat kerja dengan majikan.

B.     PERBEDAAN GAJI DAN UPAH

Kerja dan Upah
Upah Minimum
Upah minimum dapat terdiri :
a) upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota,  
b) upah minimum berdasarkan sektor pada wilayahprovinsi atau kabupaten/kota.  Penetapan upah minimum tersebut diarahkan kepada pencapaian kebutuhan kehidupan yang layak dan  ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota (Pasal 89 UU no.13/2003). 

C.    Upah Reguler
Pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut (Pasal 95 ayat 2 UU no.13/2003).                                                                                                                                                             Pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan (Pasal 169 UU no.13/2003)

C.    MACAM-MACAM KEWAJIBAN LANCAR LAINNYA
D.      
A.      PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK KEWAJIBAN

Kewajiban adalah jumlah uang yang dinyatakan atas kewajiban-kewajiban perusahaan untuk menyerahkan barang atau jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang, kewajiban mana timbul akibat dari transaksi yang terjadisebelumnya.
Kewajiban (hutang) adalah kemungkinan pengorbanan masa depan atas manfaat ekonomi yang muncul dari kewajiban saat ini entitas tertentu, untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas lainnya dimasa depan sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu.

Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yg membahas tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dinyatakan bahwa karakteristik esensial kewajiban (liabilities) adalah bahwa perusahaan mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan.

B.    KEJADIAN YANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN
Barang yg sudah dibeli dari pemasok tapi perusahaan belum membayarnya (kewajiban dagang, trade account payable atau account payable). Pemasok sdh membayar tetapi perusahaan belum mengirimkan barangnya (pendapatan diterima dimuka atau unearned revenue).Penyebab lain timbulnya kewajiban antara lain : karena adanya peminjaman dari satu perusahaan ke perusahaan lain, adanya barang yg dijual dengan garansi, pembagian deviden tunai dan sebagainya.

C.  KLASIFIKASI KEWAJIBAN
Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.9 dinyatakan bahwa perusahaan wajib menyajikan kewajibannya berdasarkan klasifikasi lancar dan tidak lancar pada waktu menyusun laporan keuangan.Untuk membedakan mana yg merupakan kewajiban lancar dan tdk lancar adalah jangka waktu jatuh temponya kewajiban janka panjang.

Dalam bab ini akan dibahas masalah akuntansi kewajiban jangka pendek, sedangkan kewajiban jangka panjang akan dibahas pada bab berikutnya.

D.   KEWAJIBAN JANGKA PENDEK(CURRENT LIABILITIES)
Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban yang likuidasinya memerlukan penggunaan sumber daya yang ada yang diklasifikasikan sbg aktiva lancar, atau penciptaan kewajiban lancar lain.

E.    PENILAIAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Pada umumnya kewajiban akan dinilai sebesar present value (nilai sekarang) arus kas keluar yg digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun untuk kewajiban jangka pendek biasanya akan dinilai dan dilaporkan dalam laporan keuangan sebesar nilai jatuh tempo kewajiban jangka pendek umumnya tidak besar, yang disebabkan karena jangka waktunya yang relatif pendek.Pada umumnya kewajiban akan dinilai sebesar present value (nilai sekarang) arus kas keluar yg digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun untuk kewajiban jangka pendek biasanya akan dinilai dan dilaporkan dalam laporan keuangan sebesar nilai jatuh tempo kewajiban jangka pendek umumnya tidak besar, yang disebabkan karena jangka waktunya yang relatif pendek.
F.    KLASIFIKASI KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Hutang Lancar, dapat diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok, yaitu :
1.    Kewajiban Jangka Pendek Yang Sudah Pasti
Kewajiban jangka pendek yg sudah pasti adalah sejumlah kewajiban yang sudah pasti siap krediturnya, jumlahnya maupun tanggal jatuh temponya.
Yang termasuk dalam kelompok kewajiban ini adalah :
a)   Hutang usaha/dagang (account payable)
Adalah kewajiban jangka pendek yang timbul sebagai akibat aktivitas normal perusahaan seperti : Pembelian secara kredit barang dagangan, bahan baku, perlengkapan kantor, dan sebagainya. Hutang dagang biasanya diakui pada waktu terjadi penyerahan barang atau jasa dari penjual ke pembeli. Oleh karena itu jika pada akhir periode barang masih dalam perjalanan, kewajiban harus diakui jika syarat pengiriman menunjukkan bahwa hak kepemilikan sudah berpindah, misalnya jika digunakan FOB shipping point.
Contoh :
Pada tanggal 25 Januari PT.  Airlangga membeli barang dagangan secara kredit seharga Rp 10.000,- dengan termin 2/10  n/30
Penyelesaian :
Jurnal
Persediaan                   Rp 9.800,-
                 Hutang Dagang    Rp 9.800,-
Jika potongantunai tersebut tdk diambil maka pencatatannya adalah :

Hutang Dagang                                             Rp 9.800
Pot. Pembelian yg tdk diambil                   Rp    200
                 Kas                                                                  Rp 10.000

b)   Hutang Wesel (Notes Payable)
Hutang Wesel adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang yang akan datang kepada pihak lain. Timbulnya hutang wesel bisa pada waktu pembelian barang atau jasa setelah pembelian barang terjadi. Hutang wesel ada yang dijamin, ada juga yang tanpa jaminan. Selain itu wesel bisa disertai adanya bunga namun bisa juga tanpa bunga. Dalam praktek, wesel yang timbul karena perdagangan barang, ditarik melalui perjanjian antara bank dan penarik wesel. Pembeli harus disetujui lebih dahulu oleh Bank.
Contoh :
Pada tanggal 15 Januari 2010 PT Suci membeli sebuah barang dari PT Amalia dengan harga Rp 50.000,- secara kredit. Pada tanggal 30 januari 2010 PT Suci menyerahkan sebuah wesel, nominal Rp 50.000,- bunga 10% dg jangka waktu 2 bulan, untuk membayar utangnya.

Penyelesaian :
Pada Tanggal 15 januari 2010
    
     Pembelian (Persediaan )                        Rp 50.000
                             Hutang Dagang                Rp 50.000
     (mencatat pembelian scr kredit)

Tanggal 30 Januari 2010
     Hutang Dagang    Rp 50.000
                             Hutang Wesel                           Rp 50.00

c)   Hutang jangka panjang yang jatuh tempo
Hutang ini terjadi jika dalam ketentuan perjanjian hutang jangka panjang yang bersangkutan menyebutkan pembayaran dengan angsuran. Bagian angsuran yg jatuh tempo dalam tahun buku yang bersangkutan dibukukan dalam kelompok kewajiban jangka pendek.
Contoh :
Pada tahun 2010 PT Suci hutang kepada Bank dengan jangka waktu 5 tahun sebesar Rp 5.000.000. Pada  tahun 2011 perusahaan harus mengangsur Rp 1.000.000.
Penyelesaian :
     Kewajiban Jangka Panjang (Bank)                 Rp 1.000.000
                 Kewajiban Jangka Pendek (Bank)                   Rp 1.000.000

Dengan adanya jurnal reklasifikasi tersebut, maka dalam laporan keuangan akan nampak besarnya kewajiban jangka pendek sebesar Rp 1.000.000,- sedangkan kewajiban jangka panjang sebesar 4.000.000.

d)   Hutang Deviden
Hutang Deviden timbul pada saat dewan direksi perusahaan yg berbentuk perseroan mengumumkan adanya pembagian deviden dan terhutang sampai dengan dibayarnya deviden. Dengan adanya pengumuman pembagian deviden tersebut menjadikan keberadaan hutang deviden menjadi pasti.
Contoh :
Pada tanggal 3 Maret 2010 PT ABC mengumumkan akan membagikan deviden sebesar Rp 1.000.000 yang akan dibayarkan pada tanggal 3 April 2010.
Jurnal
     laba yg ditahan                 Rp 1.000.000
                 Hutang deviden                 Rp 1.000.000
(utk mencatat adanya hutang deviden)


e)   Hutang gaji dan hutang Biaya
Hutang Gaji dan hutang bunga, seperti biaya bunga, biaya iklan, biaya telepon, listrik, dsb, timbul karena adanya konsep accrual basis yang akan digunakan dalam akuntansi, yg antara lain menyatakan bahwa biaya yang dinikmati manfaatnya meskipun belum dibayar harus diakui. Oleh karena itu jika pada akhir periode terdapat gaji atau biaya yang sudah menjadi kewajiban meskipun belum dibayar harus diakui adanya hutang.
Contoh :
Pada tanggal 31 Desember 2010 data yang ada pada PT Suci menunjukkan adanya upah buruh yang belum dibayar selama 4 hari. Analisa berikutnya menunjukkan bahwa upah buruh per hari sebesar Rp 15.000
Jurnal
     Biaya Gaji dan Upah                    Rp 60.000
                 Hutang gaji dan upah                 Rp 60.000


f)     Hutang Bonus
Untuk meningkatkan semangat kerja karyawannya maka biasanya perusahaan pd akhir tahun memberikan bonus kepada sebagian atau kepada seluruh karyawan. Sedangkan besarnya bonus yang diberikan bisa didasarkan pada :

1)     Gaji pokok
jika besarnya bonus didasarkan pd gaji pokok, maka dlm perhitungannya tdk ada masalah karena jumlah bonus yg dibayarkan dapat diketahui dan ditentukan jauh sebelum dibayarkan.
2)     Laba tahun berjalan
jika besarnya bonus dihitung berdasarkan pd laba, maka masalah yg timbul adalah laba yg mana sebagai dasar penentuan besarnya bonus. Ada beberapa  dasar yg bisa digunakan, yaitu :
·         Laba sebelum bonus dan pajak
·         Laba setelah bonus tetapi sebelum pajak
·         Laba setelah pajak tetapi sebelum bonus
·         Laba setelah bonus dan pajak

E.     PENGERTIAN WESEL BAYAR

Wesel bayar diterbitkan dalam jangka waktu yang beragam. Jangka waktu untuk pembayaran dalam satu tahun dari tanggal neraca biasanya diklafikasikan sebagai kewajiban jangka pendek. Kebanyakan wesel bayar merupakan kewajiban berbunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar