BAB 13
A. PENGERTIAN
GAJI DAN UPAH WESEL BAYAR
Gaji dan Upah
A. Pengertian
Gaji dan Upah
Gaji
merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang
mempunyai jenjang jabatan seperti manajer (Mulyadi, 2001, 377). Penggajian
dapat diartikan sebagai proses pembayaran upah kepada seseorang atau individu
untuk pengganti hasil kerja atau jasa yang telah dilakukan. Sering sekali gaji
dan upah dianggap mempunyai pengertian yang sama oleh kebanyakan masyarakat.
Anggapan ini terjadi mungkin disebabkan karena gaji dan upah sama-sama
merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawannya. Pada kenyataannya kedua
istilah tersebut mempunyai perbedaan.
Perusahaan
manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi 2 golongan yaitu
gaji dan upah. Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang
dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah
umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan
pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan
upah dibayar berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang
dihasilkan oleh karyawan.
Menurut undang-undang tenaga kerja
no 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1 berisikan Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Menurut
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, memberikan definisi upah sebagai sebagai
berikut upah ialah suatu penerimaan sebagai suatu kerja berfungsi sebagai suatu
jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produktifitas yang
dinyatakan dalam nilai atau bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan Unang-Undang
dan peraturan yang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi
kerja dengan penerima kerja.
Selanjutnya
pengertian gaji dan upah menurut Hadi Purwono adalah sebagai berikut: Gaji (salary)
biasanya dikatakan upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan,
pengawas, dan tata usaha pegawai kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya
tingkatnya lebih tinggi dari pada pembayaran kepada pekerja upahan. Upah adalah
pembayaran kepada karyawan atau pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja
dan diberikan kepada mereka yang biasanya tidak mempunyai jaminan untuk
dipekerjakan secara terus-menerus. (Hadi Purwono, 2003, 2)
Dari
definisi Gaji dan upah di atas maka dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan
pengganti jasa bagi tenaga-tenaga kerja dengan tugas yang sifatnya lebih
konstan. Ditetapkan melalui perhitungan masa yang lebih panjang misalnya
bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan upah adalah pembayaran atas
penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan berdasarkan jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan misalnya jumlah unit produksi.
B. Macam-macam Upah
1. Upah normal
Upah normal adalah upah yang diberikan kepada
tenaga kerja juga berdasarkan besarnya biaya hidup dan keluarga.
2. Upah besi
Upah besi adalah upah yang diberikan kepada tenaga kerja
berdasarkan kemampuan tenaganya yang diberikan dan perusahaan hanya memikirkan
laba yang besar.
3.
Upah produktivitas batas kerja
Upah produktivitas batas kerja adalah tenaga kerja memperoleh
upah berdasar kreativitas dan kemapuan yang dimiliki tenaga kerja sehingga
upahnya berbeda.
4.
Upah etika
Upah etika ialah upah
yang diterima disesuaikan dengan kebutuhan hidupnya dan keluarga yang
ditanggungnya.
C. Tingkatan Upah dan Gaji Karyawan
Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150
Tahun 2001 dan keputusan Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21 tahun 2003, ada
dijelaskan mengenai tingkat upah yang diterima karyawan. Upah yang
diterima karyawan dibagi atas beberapa golongan yaitu:
1.
Upah harian lepas
Upah yang diterima bila dalam satu hari kerja
jika seorang melakukam perkerjaan yang telah ditentukan. Orang yang bekerja
dengan upah harian lepas biasanya tidak terikat kerja kepada majikan.
2.
Upah pegawai tetap
Upah yang diperoleh seorang berdasarkan jangka
waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah yang diterimanya pun bersifat tetap
seperti gaji bulanan.
3.
Upah borongan
Upah yang diperoleh seseorang sesuai
kesepakatan antara pekerja dengan penyuruh (penyewa) dan besarnya upah yang
diterima juga terhantung kesepekatan diantara dua belah pihak, jenis perkerjaan
yang telah disepakati ini harus selesai dilakukan tanpa turut campur tangan
dari pihak penyewa.
4.
Upah Honorarium
Upah yang diterima jika perkerjaan dilakukan dan sedangkan
jumlahnya tergantung dari kesepakatan pekerja dengan majikan. Orang yang
menerima upah honorium biasanya tidak terikat kerja dengan majikan.
B. PERBEDAAN
GAJI DAN UPAH
Kerja dan Upah
Upah
Minimum
Upah minimum dapat terdiri :
a) upah minimum berdasarkan wilayah
provinsi atau kabupaten/kota,
b) upah minimum berdasarkan sektor
pada wilayahprovinsi atau kabupaten/kota. Penetapan upah minimum tersebut
diarahkan kepada pencapaian kebutuhan kehidupan yang layak dan ditetapkan
oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota (Pasal 89 UU no.13/2003).
C. Upah Reguler
Pengusaha yang sengaja terlambat
membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah
pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase
tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut (Pasal 95 ayat 2 UU no.13/2003).
Pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk
mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai
pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar
upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih;
ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di
atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua
kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang
penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan
(Pasal 169 UU no.13/2003)
C.
MACAM-MACAM KEWAJIBAN LANCAR LAINNYA
D.
A.
PENGERTIAN
DAN KARAKTERISTIK KEWAJIBAN
Kewajiban adalah jumlah uang yang
dinyatakan atas kewajiban-kewajiban perusahaan untuk menyerahkan barang atau
jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang, kewajiban mana timbul akibat
dari transaksi yang terjadisebelumnya.
Kewajiban (hutang) adalah kemungkinan
pengorbanan masa depan atas manfaat ekonomi yang muncul dari kewajiban saat ini
entitas tertentu, untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas
lainnya dimasa depan sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yg membahas tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan dinyatakan bahwa karakteristik esensial kewajiban (liabilities) adalah
bahwa perusahaan mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban adalah
suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau melaksanakan sesuatu
dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai
konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan.
B. KEJADIAN YANG MENIMBULKAN
KEWAJIBAN
Barang yg sudah dibeli dari pemasok
tapi perusahaan belum membayarnya (kewajiban dagang, trade account payable atau
account payable). Pemasok sdh membayar tetapi perusahaan belum mengirimkan
barangnya (pendapatan diterima dimuka atau unearned revenue).Penyebab lain timbulnya
kewajiban antara lain : karena adanya peminjaman dari satu perusahaan ke
perusahaan lain, adanya barang yg dijual dengan garansi, pembagian deviden
tunai dan sebagainya.
C. KLASIFIKASI KEWAJIBAN
Menurut pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No.9 dinyatakan bahwa perusahaan wajib menyajikan kewajibannya
berdasarkan klasifikasi lancar dan tidak lancar pada waktu menyusun laporan
keuangan.Untuk membedakan mana yg merupakan kewajiban lancar dan tdk lancar
adalah jangka waktu jatuh temponya kewajiban janka panjang.
Dalam bab ini akan dibahas masalah
akuntansi kewajiban jangka pendek, sedangkan kewajiban jangka panjang akan
dibahas pada bab berikutnya.
D. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK(CURRENT
LIABILITIES)
Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban yang likuidasinya
memerlukan penggunaan sumber daya yang ada yang diklasifikasikan sbg aktiva
lancar, atau penciptaan kewajiban lancar lain.
E. PENILAIAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Pada umumnya kewajiban akan dinilai
sebesar present value (nilai sekarang) arus kas keluar yg digunakan untuk
melunasi kewajiban tersebut. Namun untuk kewajiban jangka pendek biasanya akan
dinilai dan dilaporkan dalam laporan keuangan sebesar nilai jatuh tempo
kewajiban jangka pendek umumnya tidak besar, yang disebabkan karena jangka
waktunya yang relatif pendek.Pada umumnya kewajiban akan dinilai sebesar present
value (nilai sekarang) arus kas keluar yg digunakan untuk melunasi
kewajiban tersebut. Namun untuk kewajiban jangka pendek biasanya akan dinilai
dan dilaporkan dalam laporan keuangan sebesar nilai jatuh tempo kewajiban
jangka pendek umumnya tidak besar, yang disebabkan karena jangka waktunya yang
relatif pendek.
F. KLASIFIKASI KEWAJIBAN JANGKA
PENDEK
Hutang Lancar, dapat diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok,
yaitu :
1. Kewajiban Jangka Pendek Yang
Sudah Pasti
Kewajiban jangka pendek yg sudah
pasti adalah sejumlah kewajiban yang sudah pasti siap krediturnya, jumlahnya
maupun tanggal jatuh temponya.
Yang termasuk dalam kelompok
kewajiban ini adalah :
a) Hutang usaha/dagang (account payable)
Adalah kewajiban jangka pendek yang
timbul sebagai akibat aktivitas normal perusahaan seperti : Pembelian secara
kredit barang dagangan, bahan baku, perlengkapan kantor, dan sebagainya. Hutang
dagang biasanya diakui pada waktu terjadi penyerahan barang atau jasa dari
penjual ke pembeli. Oleh karena itu jika pada akhir periode barang masih dalam
perjalanan, kewajiban harus diakui jika syarat pengiriman menunjukkan bahwa hak
kepemilikan sudah berpindah, misalnya jika digunakan FOB shipping point.
Contoh :
Pada tanggal 25 Januari
PT. Airlangga membeli barang dagangan secara kredit seharga Rp
10.000,- dengan termin 2/10 n/30
Penyelesaian :
Jurnal
Persediaan Rp
9.800,-
Hutang
Dagang Rp 9.800,-
Jika potongantunai tersebut tdk
diambil maka pencatatannya adalah :
Hutang
Dagang Rp
9.800
Pot. Pembelian yg tdk
diambil Rp 200
Kas Rp
10.000
b) Hutang Wesel (Notes Payable)
Hutang Wesel adalah janji tertulis
untuk membayar sejumlah uang yang akan datang kepada pihak lain. Timbulnya
hutang wesel bisa pada waktu pembelian barang atau jasa setelah pembelian
barang terjadi. Hutang wesel ada yang dijamin, ada juga yang tanpa jaminan.
Selain itu wesel bisa disertai adanya bunga namun bisa juga tanpa bunga. Dalam
praktek, wesel yang timbul karena perdagangan barang, ditarik melalui
perjanjian antara bank dan penarik wesel. Pembeli harus disetujui lebih dahulu
oleh Bank.
Contoh :
Pada tanggal 15 Januari 2010 PT Suci
membeli sebuah barang dari PT Amalia dengan harga Rp 50.000,- secara kredit.
Pada tanggal 30 januari 2010 PT Suci menyerahkan sebuah wesel, nominal Rp
50.000,- bunga 10% dg jangka waktu 2 bulan, untuk membayar utangnya.
Penyelesaian :
Pada Tanggal 15 januari 2010
Pembelian
(Persediaan
) Rp
50.000
Hutang
Dagang Rp
50.000
(mencatat
pembelian scr kredit)
Tanggal 30 Januari 2010
Hutang
Dagang Rp 50.000
Hutang
Wesel Rp
50.00
c) Hutang jangka panjang yang jatuh tempo
Hutang ini terjadi jika dalam
ketentuan perjanjian hutang jangka panjang yang bersangkutan menyebutkan
pembayaran dengan angsuran. Bagian angsuran yg jatuh tempo dalam tahun buku
yang bersangkutan dibukukan dalam kelompok kewajiban jangka pendek.
Contoh :
Pada tahun 2010 PT Suci hutang
kepada Bank dengan jangka waktu 5 tahun sebesar Rp 5.000.000.
Pada tahun 2011 perusahaan harus mengangsur Rp 1.000.000.
Penyelesaian :
Kewajiban
Jangka Panjang
(Bank) Rp
1.000.000
Kewajiban
Jangka Pendek
(Bank) Rp
1.000.000
Dengan adanya jurnal reklasifikasi
tersebut, maka dalam laporan keuangan akan nampak besarnya kewajiban jangka
pendek sebesar Rp 1.000.000,- sedangkan kewajiban jangka panjang sebesar
4.000.000.
d) Hutang Deviden
Hutang Deviden timbul pada saat
dewan direksi perusahaan yg berbentuk perseroan mengumumkan adanya pembagian
deviden dan terhutang sampai dengan dibayarnya deviden. Dengan adanya
pengumuman pembagian deviden tersebut menjadikan keberadaan hutang deviden
menjadi pasti.
Contoh :
Pada tanggal 3 Maret 2010 PT ABC
mengumumkan akan membagikan deviden sebesar Rp 1.000.000 yang akan dibayarkan
pada tanggal 3 April 2010.
Jurnal
laba
yg
ditahan Rp
1.000.000
Hutang
deviden Rp
1.000.000
(utk mencatat adanya hutang deviden)
e) Hutang gaji dan hutang Biaya
Hutang Gaji dan hutang bunga,
seperti biaya bunga, biaya iklan, biaya telepon, listrik, dsb, timbul karena
adanya konsep accrual basis yang akan digunakan dalam akuntansi, yg antara lain
menyatakan bahwa biaya yang dinikmati manfaatnya meskipun belum dibayar harus
diakui. Oleh karena itu jika pada akhir periode terdapat gaji atau biaya yang
sudah menjadi kewajiban meskipun belum dibayar harus diakui adanya hutang.
Contoh :
Pada tanggal 31 Desember 2010 data
yang ada pada PT Suci menunjukkan adanya upah buruh yang belum dibayar selama 4
hari. Analisa berikutnya menunjukkan bahwa upah buruh per hari sebesar Rp
15.000
Jurnal
Biaya
Gaji dan
Upah Rp
60.000
Hutang
gaji dan
upah Rp
60.000
f) Hutang Bonus
Untuk meningkatkan semangat kerja
karyawannya maka biasanya perusahaan pd akhir tahun memberikan bonus kepada
sebagian atau kepada seluruh karyawan. Sedangkan besarnya bonus yang diberikan
bisa didasarkan pada :
1) Gaji
pokok
jika besarnya bonus didasarkan pd
gaji pokok, maka dlm perhitungannya tdk ada masalah karena jumlah bonus yg
dibayarkan dapat diketahui dan ditentukan jauh sebelum dibayarkan.
2) Laba
tahun berjalan
jika besarnya bonus dihitung
berdasarkan pd laba, maka masalah yg timbul adalah laba yg mana sebagai dasar
penentuan besarnya bonus. Ada beberapa dasar yg bisa digunakan,
yaitu :
· Laba
sebelum bonus dan pajak
· Laba
setelah bonus tetapi sebelum pajak
· Laba
setelah pajak tetapi sebelum bonus
· Laba
setelah bonus dan pajak
E.
PENGERTIAN WESEL BAYAR
Wesel
bayar diterbitkan dalam jangka waktu yang beragam. Jangka waktu untuk
pembayaran dalam satu tahun dari tanggal neraca biasanya diklafikasikan sebagai
kewajiban jangka pendek. Kebanyakan wesel bayar merupakan kewajiban berbunga.